Masyarakat sei meranti labuhan selatan kecewa terhadap penegak hukum sumut

Bagan toreh - pantauan tim genta online diminta aparatur pemerintahan harus pro aktif terhadap masyarakat.
Pemerintah seharusnya ikut serta berperan menuntaskan persengketan lahan masyarakat
dengan PT Sinar Belantara Indah (SBI).
Seharus nya aparat penegak hukum memanggil pihak PT Sinar Belantara Indah, kenapa justru masyarakatnya yang ditangkapi oleh oknum kepolisian.
"Dibalik ini ada apa pihak kepolisian tidak berani memanggil pihak perusahan, sayangat disayangkan aparat bukan untuk pengayom masyarakat , justru jadi pelindung perusahan, " ujar sumber genta online yang tak mau namanya diekspose.
Menurut masyarakat patok tapal batas PT SBI berada jauh dari batas yang telah dibuat parit gajah oleh pihak perusahaan.
Dan PT. SBI udah mlanggar perpu no 51/1960 dan PT SBI bisa dijerat uu, kuhp 385 dan bisa penjara /denda sangatmenyesal sikap oknum polisi yang tidak profesional terhadap masyarakat kata tokoh masyarakat yang tidak mau disrbut nama.
Diperjalan Tim wartawan genta online bertemu dengan warga yang melintasi jalan lintas menuju kedesa bagan toreh kec turgamba kab labuhan batu selatan provinsi sumatra utara mendapatkan keterangan dari pihak pt sbi ujar masyarakat wartawan tim genta online Konfirmasi dengan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya"ya itu memang patok batas PTSBI di lahan masyarakat,saya sendiri pun tidak tau entah kenapa patok batas ini ditanam di kayu akasia kalitus masyarakat ungkap beberapa masyakat kepada awak media.pt sbi telah melakukan izin prinsif tanaman akasia bukan kalitus ternyata tanaman bercampur campur dalam lokasi pertanahan masyarakat penduduk setempat
Maka pemerintah yang membidangi pertanahan atau BPN harus cek ulang keabsahan milik pt sinar belantara indah itu BPN jangan tutup mata atau tuli telinga,
Hal ini akan sulit bagi masyattrakat untuk mengurus legilitas tanah nya seharus nya pihak pemerintah melakukan cek ulang tetang tata batas PT SBI yang telah mendapat izin sampai sekarang masih diakui nya namun dilapangan masih banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan selain tapal batas dan komplik dengan warga masyarakat Desa sei meranti kec, turgamba kabupaten labuhan batu selatan Provinsi sumtra utara sepertinya PT sinar belantara indah harus ikut aturan pemeritah setempat , BPN cek keabsahan lahan pt sbi, Sebab dilapangan tidak sesuai yang dimiliki pt ,sbi Masyarat dan,ketua projamin provinsi riau ,meminta kapolda sumatra utara memerintah kapolres labuhan batu selatan untuk melakukan menangkap pelaku pembacok terhadap kelompok tani,
BPN ,sumatra utara cek ulang atas tumpang tindih lahan masyarakat dengan pt sbi,
Tetapi peraturan Presiden Republik Indonesia undang undang nomor, 5 tahun 1960, pasal 18 tahun 1960 dilanggar oleh PT SBI maka dari itu saya mohon Gubernur Sumtra utara Dinas kehutanan sumtra utara BPN provinsisumtra utara dan Bupati labuhan batu selatan harus ikut serta mengcek kelokasi apa bila persoalan ini dibiarkan berlarut larut menimbulkan korban jiwa maka PT S B I akan meraja lela di bumi tanah turaja provinsi sumatra utara gurbenur sumatra utara dinas kehutanan sumatra utara BPN provinsi sumatra utara dan Bupati labuhan batu selatan jangan tutup mata masalah PT SBI banyak masyarakat yang telah dirugikan oleh PT SBI tutur masyarakat yang tidak mau disebut namanya pr jn dan ada yang ter luka bacok pihak pt sbi dan ada yang ditangkap oleh oknum polisi yang diperintah kan oleh pt sbi maka kapolda sumatra utara harus ikut serta menuntaskan persengketaan lahan pt sbi yang telah melanggar perpu no 51 tahun 1960 dan melanggar khup no 385 maka aparat penegak hukum provinsi sumatra utara jangan tutup mata maka dari persoalan ini tidak di main mainkan masyarakat provinsi sumatra utara dan kapolda sumtra utara jangan tutup mata soalnya udah ada korban jiwa tutup,(editor edy lelek)